Salam Pendidikan,
Nah kali ini, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang
Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu
proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan,
dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi
kinerja
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur
sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus
dicapai setiap tahun.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan
Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Instansi Pemerintah yang akanl sedang membangun Sistem
Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat
dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen
Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan
evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Setiap
Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. Indikator Kinerja Individu; dan
b. Target kinerja.
Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria:
a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. memiliki batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau
d. biaya.
Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi,
dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun
berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode
SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.
Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing- masing unsur penilaian:
- 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau
- 60%(enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40%(empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen)
untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah
yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat
rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Ketentuan penilaian kinerja dalam Peraturan Pemerintah ini
secara mutatis mutandis berlaku untuk calon pegawai negeri sipil. Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan salinan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil
dapat diunduh DISINI atau DISINI
semoga bermanfaat
sumber : rintokusmiran.blogspot