Kemendagri mengeluarkan surat edaran terkait seragam simak berikut ini
Aturan Seragam baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN
Tahun 2019 berdasarkan Surat edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tentang Tertib
penggunaan Pakai Dinas dan Atribut. Salah satunya khusus Hari hari kamis,
pakaian ASN / PNS diwajibkan menggunakan pakaian serba hitam.
Dikeluarkannya surat edaran tentang Pakaian Dinas PNS Tahun
2019 ini merupakan langkah kemendagri dalam meningkatkan ketertiban,
disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(BNPP).
Pegawai Negeri Sipil, Baik yang bekerja di pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan poin-poin penting yang tertuang dalam
surat edaran berikut ini :
Poin Penting pertama menjelaskan bahwa Penggunaan pakaian
dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan mutz dan
atribut yang telah diatur.
Poin Penting Kedua Diatur tentang pelaksanaan upacara/apel
agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan
tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan
memberikan pembinaan.
Poin Penting Ketiga Ini yang yang paling penting yaitu :
khusus pada hari kamis menggunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Poin Penting Keempat Pengaturan penggunaan tanda bintang dan
melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selengkapnya berikut adalah Link download Surat Edaran
Kemendagri Nomor 025/4660/SJ. Kamu bisa mengambil filenya melalui LINK
Demikianlah info seragam baru PNS 2019. Semoga saja aturan
baru ini bisa dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Seluruh Indonesia. Jika bermanfaat silahkan melalui tombol dibawah. Semoga
diindahkan.