-->

Aturan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Permendikbud no 16 tahun 2019


Permendikbud nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan terbaru tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidikdan SMK. Pada lampiran peraturan ini tertuang Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.


Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.

Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN LAINNYA
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

MEKANISME PENGAJUAN KONVERSI
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.

Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau

b. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi: 
Seni Budaya 217
Keterampilan 227
Bahasa Jawa 746
Bahasa Madura 747
Bahasa Sunda 748
Bahasa Bali 750
Bahasa daerah lainnya 749

Selengkapnya tentang Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik SMA dan SMK silahkan download permendikbud nomor 16 tahun 2019 melalui LINK BERIKUT, UNDUH

Demikianlah informasi tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang bisa di share. Semoga bermanfaat.

sumber :www.guru-id.com
LihatTutupKomentar