Permendikbud nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan terbaru
tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidikdan SMK. Pada lampiran
peraturan ini tertuang Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan
Sertifikat Pendidik jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat
pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK
apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK,
PGPAUD, atau psikologi.
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat
pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang
memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau
psikologi.
2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang
memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau
psikologi.
3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang
telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi
akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI/MATA
PELAJARAN LAINNYA
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang
mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang
studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode
sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam
sertifikat pendidik; atau
2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang
studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan
hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat
pendidik.
MEKANISME PENGAJUAN KONVERSI
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat
pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila
konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat
persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata
Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 125 yang
mengajar di sekolah menengah pertama harus melakukan konversi dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang
studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode
sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam
sertifikat pendidik; atau
b. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang
studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan
hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit
sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode
sertifikasi yang dapat dikonversi:
Seni Budaya 217
Keterampilan 227
Bahasa Jawa 746
Bahasa Madura 747
Bahasa Sunda 748
Bahasa Bali 750
Bahasa daerah lainnya 749
Selengkapnya tentang Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang
Diampu Dengan Sertifikat Pendidik SMA dan SMK silahkan download permendikbud
nomor 16 tahun 2019 melalui LINK BERIKUT, UNDUH
Demikianlah informasi tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun
2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang bisa di share. Semoga bermanfaat.
sumber :www.guru-id.com