Masih banyak yang masih bingung dan bertanya tentang NISN bentuk kelanjutannya bagaimana?
Benarkah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Akan digantikan
dengan NIK ? Jawabannya benar. Berikut penjelasan resmi dari Menteri Pendidikan
Kebudayaan bapak Muhadjir Effendy.
Dikutip dari website resmi https://gtk.kemdikbud.go.id/
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2019. Sebagai gantinya para calon murid hanya cukup menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
Dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, NISN
akan digantikan dengan NIK untuk para calon siswa sebagai bagian dari pendataan
administrasi di sekolah.
Oleh karena itu Kemendikbud melakukan kerja sama dengan
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah tersebut.
"Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri,"
ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya selepas menandatangai kesepakatan
kerja bersama Dukcapil, Selasa (22/1/2019).
Menurutnya, dengan perubahan tata pelaksanaan pendataan
calon murid ini orang tua murid tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya ke
sekolah. Sebab sekolah dan aparatur daerah yang akan menetapkannya sesuai
dengan ketentuan zonasi yang ada.
Nantinya masing-masing calon murid memiliki tiga pilihan
sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik
penandatangan kerja sama tersebut. Sebab hal ini berkaitan dengan kesuksesan
program yang digagas pemerintah melalui wajib belajar 12 tahun. Dikarenakan
akan lebih mudah pemerintah untuk memantau para aktivitas murid.
"Sehingga dengan NIK itu, dengan adanya data base.
Lebih mudah dipantau, dia sekolah di mana, tingga di mana, sekarang kelas
berapa," ujarnya.
Keutungannya dengan sistem data yang terintegrasi tersebut
kata Zudan di antaranya adalah calon murid akan lebih mudah mendapatkan bantuan
jika di tengan proses masa belajarnya mendapatkan masalah seperti terancam
putus sekolah.
"Kalau nanti dia [murid] putus sekolah di kelas lima.
Pak menteri akan memerintahkan dinas dirjen, Pak Mendagri akan mengutus bupati,
wali kota untuk memeriksa. Anak ini putus sekolah karena apa. Kalau tidak
memiliki biaya, [kami] urus beasiswanya dari APBD, bisa dari APBD atau
KIP," ujarya.
Sehingga menurutnya, pemerintah bisa memastikan wajib
belajar 12 tahun terlaksana dengan baik kepada seluruh penduduk. Sebab seluruh
penduduk dapat dilacak melalui NIK.
sumber :
https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/ppdb-2019,-mendikbud:-nomor-induk-siswa-tidak-berlaku,-diganti-nik
: www.guru-id.com