-->

Perubahan PPDB Sistem Zonasi 2019/2020 Tertuang pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019


Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 | merupakan peraturan baru yang mengatur PPDB 2019/2020. Perubahan dalam permendikbud ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Tujuan dari ditebitkannya permendikbud nomro 20 tahun 2019 ini adalah sebagai berikut :

a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan

c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan

3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Mengenai informasi lengkap tentang permendikbud ini pembaca bisa langsung mengunduh file lengkapnya dalam format PDF dibawah ini

Link Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, UNDUH

Demikianlah informasi terkini tentang Juknis dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
sekian dan terima kasih semoga bermanfaat
sumber : www.guru-id.com
LihatTutupKomentar