SURAT EDARAN Nomor :6197/D.D4/PD/2019 TENTANG PENGENALAN
LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) TAHUN 2019
Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS.
3. Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang
tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil
sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada
pihak sekolah.
4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai
ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan
menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah
terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima
Selengkapnya silahkan download Surat edaran tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2019 format PDF, Unduh
sumber : www.guru-id.com