JADWAL PENYALURAN KUOTA INTERNET DARI KEMDIKBUD TAHUN 2020
Verval ponsel tahap 1 sudah selesai dan sekarang dalam proses verval ponsel tahap 2.. nah, kapan dimulai penyaluran atau penginjekan kuota dari kemdikbud kepada peserta didik dilakukan..?
Berdasarkan
SALINAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NO 14 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020 pada BAB V
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi kuota data internet sebagai berikut:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM.
2. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota data internet kepada operator seluler.
3. Operator seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.
4. Operator seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepadaPejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
5. Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :
a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
6. Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
a. bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan
b. bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
7. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
itupun sekolah sudah memasukkan no ponsel peserta didik ke dalam aplikasi Dapodik, sudah diverval dan cetak SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah bermaterai Rp.6000 Kemudian diupload kembali SPTJMnya di Web : https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/. oleh petugas sekolah yang berwenang pada satuan pendidikan.
Jadi silahkan peserta didik menyerahkan no ponselnya kepada sekolah supaya bisa di masukan ke dalam aplikasi Dapodik dan masuk dalam SPTJM selanjutnya.
Bila peserta didik tidak mempunyai no ponsel silahkan masukan no ponsel kakaknya, adik, orang tua, wali atau bibinya
Demikian dan terima kasih
semoga bermanfaat
Link download file klik di sini